
Sebagaimana diketahui bahwa Kota Bogor merupakan satu-satunya di Provinsi Jawa Barat yang memenuhi sebagai Kota Lengkap sesuai dengan Peraturan Agraria dan Tata Ruang Pertanahan nasional tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemnetrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 2020-2024. Selanjutnya Budi Jaya mengungkapkan bahwa yang dimaksud kota lengkap tersebut yaitu “Pelayanan publik yang efektif-efisien, kemudahan diakses layanan, kemudahan akses informasi, dan inovasi layanan non tatap muka; kedua transformasi digital, suatu layanan modern berbasis elektronik berbasis teknologi informasi; ketiga Integrasi sistem pertanahan dan penataan ruang skema digital sehingga mendukung ‘Ease of doing business’ (EODB) yang terus meningkat; dan keempat ‘Self Financing’ yaitu optimalisasi layanan informasi pertanahan dan tata ruang sebagai basis penerimaan negara (PNBP)’.
Terkait hubungan antara pertanahan dan kesejahteraan sosial, Santoso mengungkapkan “bahwa tujuan PTSL ada seiring dengan salah tujuan kesejahteraan sosial. Dimana salah satu tujuannya itu adalah untuk membantu orang yang membutuhkan barang dan jasa yang tidak dapat mereka sediakan secara sendiri”.
Lebih jauh Santoso berpendapat, kepemilikan sertifikat tanah warga memungkinkan mereka dapat meningkatkan berbagai fungsi sosial, ekonomi, budaya, dan pelestarian alam. Kemudian dari berjalannya berbagai fungsi tersebut, memungkinkan masyarakat meujudkan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu keikutsertaan (partisipasi) masyarakat dalam proses PTSL diharapkan dapat meningkatkan ‘kesadaran’ dan ‘pemahaman’ sebagai dasar dari masyarakat berdaya (empowered).
